Visa Tinggal Terbatas

Visa dan Status Tinggal

Sebelum masuk ke Jepang, Anda harus memperoleh visa terlebih dahulu. Jenis status tinggal ditentukan oleh aktivitas yang akan dilakukan orang asing di Jepang, status dan posisi di Jepang. Nama status tinggal untuk belajar di universitas, junior colleges, colleges of technology atau Kosen/Politeknik, professional training colleges, dan lembaga pendidikan bahasa Jepang di Jepang ditetapkan sebagai "Student". Masa tinggal dengan status student (pelajar) ditetapkan oleh Menteri Kehakiman untuk setiap pelajar asing yaitu masa tinggal yang tidak melebihi dari 4 tahun 3 bulan.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sebagai berikut :

TPI Bandar Udara: 1. Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 2. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau 3. Juanda, Surabaya, Jawa Timur 4. Kertajati, Cirebon, Jawa Barat 5. Kualanamu, Medan, Sumatera Utara 6. Minangkabau, Padang, Sumatera Barat 7. Ngurah Rai, Ngurah Rai, Bali 8. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 9. Sentani, Jayapura, Papua 10. Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta, DKI Jakarta 11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 12. Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan 13. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh 14. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 15. Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 16. Zainuddin Abdul Madjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut: 1. Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara 2. Amamapare, Mimika, Papua 3. Anggrek, Gorontalo, Gorontalo 4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api, Riau 5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau 8. Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau 9. Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau 10. Belakang Padang, Belakang Padang, Kepulauan Riau 11. Belawan Belawan Sumatera Utara 12. Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat 13. Benoa, Denpasar, Bali 14. Biak, Biak, Papua 15. Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan 16. Celukan Bawang, Singaraja, Bali 17. Cirebon, Cirebon, Jawa Barat 18. Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau 19. Ciwandan, Cilegon, Banten 20. Dumai, Dumai, Riau 21. Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat 22. Garongkong, Parepare, Sulawesi Selatan 23. Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara 24. Jambi, Jambi, Jambi 25. Jayapura, Jayapura, Papua 26. Kabil, Batam, Kepulauan Riau 27. Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara 28. Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan 29. Kuala Enok, Tembilahan, Riau 30. Kuala Langsa, Langsa, Aceh 31. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 32. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi 33. Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah 34. Labuan Bajo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur 35. Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur 36. Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat 37. Lhokseumawe, Lhokseumawe, Aceh 38. Malahayati, Banda Aceh, Aceh 39. Malundung, Tarakan, Kalimantan Timur 40. Manado, Manado, Sulawesi Utara 41. Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta 42. Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau 43. Merauke, Merauke, Papua 44. Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi 45. Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau 46. Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara 47. Nusantara Pare Pare, Pare Pare, Sulawesi Selatan 48. Padang Bai, Singaraja, Bali 49. Panarukan, Jember, Jawa Timur 50. Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 51. Panjang, Bandar Lampung, Lampung 52. Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah 53. Pasuruan, Malang, Jawa Timur 54. Patimban, Bandung, Jawa Barat 55. Probolinggo, Malang, Jawa Timur 56. Pulau Baai, Bengkulu, Bengkulu 57. Sabang, Sabang, Aceh 58. Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur 59. Sampit, Sampit, Kalimantan Tengah 60. Samudera, Bitung, Sulawesi Utara 61. Saumlaki, Tual, Maluku 62. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 63. Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau 64. Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur 65. Siak Sri Indapura, Siak, Riau 66. Sibolga, Sibolga, Sumatera Utara 67. Sintete, Sambas, Kalimantan Barat 68. Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan 69. Sorong, Sorong, Papua 70. Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 71. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 72. Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta 73. Sungai Guntung, Tembilahan, Riau 74. Sungai Pakning, Bengkalis, Riau 75. Taboneo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 76. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau 77. Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah 78. Tanjung Gudangg, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 79. Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau 80. Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah 81. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 82. Tanjung Medang, Bengkalis, Riau 83. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Bangka Belitung 84. Tanjung Perak, Tanjung Perak, Jawa Timur 85. Tanjung Priok, Tanjung Priok, DKI Jakarta 86. Tanjung Uban, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 87. Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur 88. Tarempa, Tarempa, Kepulauan Riau 89. Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat 90. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 91. Tembilahan, Tembilahan, Riau 92. Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur 93. Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 94. Tual, Tual, Maluku 95. Yos Sudarso, Ambon, Maluku

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas 1. Aruk, Sambas, Kalimantan Barat 2. Entikong, Entikong, Kalimantan Barat 3. Marore, Tahuna, Sulawesi Utara 4. Miangas, Tahuna, Sulawesi Utara 5. Mota’ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur 6. Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur 7. Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat 8. Serasan, Ranai, Kepulauan Riau 9. Skouw, Jayapura, Papua 10. Sota, Merauke, Papua 11. Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara 12. Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur

Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditunjuk untuk melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata / Visa on Arrival (VOA) / Electronic Visa on Arrival (E-VOA) berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sebagai berikut :

TPI Bandar Udara: 1. Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta 2. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau 3. Juanda, Surabaya, Jawa Timur 4. Kertajati, Cirebon, Jawa Barat 5. Kualanamu, Medan, Sumatera Utara 6. Minangkabau, Padang, Sumatera Barat 7. Ngurah Rai, Ngurah Rai, Bali 8. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara 9. Sentani, Jayapura, Papua 10. Soekarno Hatta, Soekarno-Hatta, DKI Jakarta 11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur 12. Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan 13. Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, Aceh 14. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau 15. Yogyakarta, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 16. Zainuddin Abdul Madjid, Mataram, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut: 1. Achmad Yani, Ternate, Maluku Utara 2. Amamapare, Mimika, Papua 3. Anggrek, Gorontalo, Gorontalo 4. Bagan Siapi-Api, Bagan Siapi-Api, Riau 5. Bandar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 6. Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 7. Bandar Sri Setia Raja, Bengkalis, Riau 8. Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau 9. Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau 10. Belakang Padang, Belakang Padang, Kepulauan Riau 11. Belawan Belawan Sumatera Utara 12. Benete, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat 13. Benoa, Denpasar, Bali 14. Biak, Biak, Papua 15. Boom Baru, Palembang, Sumatera Selatan 16. Celukan Bawang, Singaraja, Bali 17. Cirebon, Cirebon, Jawa Barat 18. Citra Tri Tunas, Batam, Kepulauan Riau 19. Ciwandan, Cilegon, Banten 20. Dumai, Dumai, Riau 21. Dwi Kora, Pontianak, Kalimantan Barat 22. Garongkong, Parepare, Sulawesi Selatan 23. Gunung Sitoli, Sibolga, Sumatera Utara 24. Jambi, Jambi, Jambi 25. Jayapura, Jayapura, Papua 26. Kabil, Batam, Kepulauan Riau 27. Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara 28. Kota Baru, Batulicin, Kalimantan Selatan 29. Kuala Enok, Tembilahan, Riau 30. Kuala Langsa, Langsa, Aceh 31. Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 32. Kuala Tungkal, Kuala Tungkal, Jambi 33. Kumai, Sampit, Kalimantan Tengah 34. Labuan Bajo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur 35. Lauren Say, Maumere, Nusa Tenggara Timur 36. Lembar, Mataram, Nusa Tenggara Barat 37. Lhokseumawe, Lhokseumawe, Aceh 38. Malahayati, Banda Aceh, Aceh 39. Malundung, Tarakan, Kalimantan Timur 40. Manado, Manado, Sulawesi Utara 41. Marina Ancol, Jakarta Utara, DKI Jakarta 42. Marina Teluk Senimba, Batam, Kepulauan Riau 43. Merauke, Merauke, Papua 44. Muara Sabak, Kuala Tungkal, Jambi 45. Nongsa Terminal Bahari, Batam, Kepulauan Riau 46. Nusantara, Tahuna, Sulawesi Utara 47. Nusantara Pare Pare, Pare Pare, Sulawesi Selatan 48. Padang Bai, Singaraja, Bali 49. Panarukan, Jember, Jawa Timur 50. Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 51. Panjang, Bandar Lampung, Lampung 52. Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah 53. Pasuruan, Malang, Jawa Timur 54. Patimban, Bandung, Jawa Barat 55. Probolinggo, Malang, Jawa Timur 56. Pulau Baai, Bengkulu, Bengkulu 57. Sabang, Sabang, Aceh 58. Samarinda, Samarinda, Kalimantan Timur 59. Sampit, Sampit, Kalimantan Tengah 60. Samudera, Bitung, Sulawesi Utara 61. Saumlaki, Tual, Maluku 62. Sekupang, Batam, Kepulauan Riau 63. Selat Lampa, Ranai, Kepulauan Riau 64. Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur 65. Siak Sri Indapura, Siak, Riau 66. Sibolga, Sibolga, Sumatera Utara 67. Sintete, Sambas, Kalimantan Barat 68. Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan 69. Sorong, Sorong, Papua 70. Sri Bayintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 71. Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau 72. Sunda Kelapa, Jakarta Utara, DKI Jakarta 73. Sungai Guntung, Tembilahan, Riau 74. Sungai Pakning, Bengkalis, Riau 75. Taboneo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 76. Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau 77. Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah 78. Tanjung Gudangg, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 79. Tanjung Harapan, Selat Panjang, Riau 80. Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah 81. Tanjung Kalian, Pangkal Pinang, Bangka Belitung 82. Tanjung Medang, Bengkalis, Riau 83. Tanjung Pandan, Tanjung Pandan, Bangka Belitung 84. Tanjung Perak, Tanjung Perak, Jawa Timur 85. Tanjung Priok, Tanjung Priok, DKI Jakarta 86. Tanjung Uban, Tanjung Uban, Kepulauan Riau 87. Tanjung Wangi, Jember, Jawa Timur 88. Tarempa, Tarempa, Kepulauan Riau 89. Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat 90. Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara 91. Tembilahan, Tembilahan, Riau 92. Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur 93. Tri Sakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan 94. Tual, Tual, Maluku 95. Yos Sudarso, Ambon, Maluku

Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas 1. Aruk, Sambas, Kalimantan Barat 2. Entikong, Entikong, Kalimantan Barat 3. Jagoi Babang, Singkawang, Kalimantan Barat 4. Nanga Badau, Putussibau, Kalimantan Barat 5. Mota’ain, Atambua, Nusa Tenggara Timur 6. Motamasin, Atambua, Nusa Tenggara Timur 7. Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara 8. Wini, Atambua, Nusa Tenggara Timur 9. Skouw, Jayapura, Papua

Mulai berlaku efektif sejak 19 April 2023 pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.

[Banggai, 4 April 2024] - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama WNA yang akan berlibur, bekerja, berbisnis, berinvestasi dan tinggal/menetap di Indonesia untuk memanfaatkan layanan Molina (Mobile Online Visa Information) dalam urusan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Molina merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memudahkan proses permohonan Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian, yang berbasis elektronik, digital, dan hemat energi (go green) karena mengurangi penggunaan kertas.

Aplikasi ini memudahkan WNA dalam mengurus Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian seperti permohonan baru Visa, perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian, pengurusan dokumen keimigrasian lainnya. Layanan ini memfasilitasi WNA atau Penjamin untuk mengajukan proses permohonan secara daring (online), tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi Banggai.

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat melakukan langkah-langkah berikut:1. Pendaftaran: Membuat akun dan mengisi data diri2. Isi Data Permohonan: Melengkapi informasi terkait tujuan, lama tinggal, dan data lainnya3. Pembayaran: Membayar biaya visa secara online4. Unggah Dokumen: Mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan5. Pelacakan Status Permohonan: Memantau status permohonan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian secara real-time6. Unduh Visa atau Izin Tinggal Keimigrasian: Dokumen Keimigrasian dikirim ke akun Molina dan email

Molina memiliki beberapa kelebihan, antara lain:1. Praktis: Dapat diakses kapanpun dan di manapun2. Cepat: Proses permohonan visa lebih cepat dan efisien, tanpa bertemu petugas3. Mudah: Persyaratan dan prosedur permohonan visa mudah dipahami dalam mengisi formulir4. Aman: Data pemohon terjamin keamanan dan kerahaasiaannya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menjelaskan bahwa setiap WNA yang datang ke Indonesia wajib memanfaatkan aplikasi Molina ini dengan mengakses https://evisa.imigrasi.go.id/ atau kunjungi media sosial Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa aplikasi Molina merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan layanan yang efektif dan bersifat elektronik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dunia kepada Indonesia.

Kontributor: Humas Kanim Banggai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Lihat Halo Lokal Selengkapnya

Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang

Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.

Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.

Alur pengajuan visa onshore

Jika ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia, maka berikut adalah alur pengajuan visa onshore yang bisa Anda lakukan:

1. Pastikan penjamin sudah memiliki akun di laman resmi pembuatan visa online kantor imigrasi.

2. Penjamin mengajukan permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus untuk tenaga kerja asing, penjamin harap melakukan pengajuan di tka-online.imigrasi.go.id.

3. Setelah mengunggah dokumen yang diminta, penjamin akan mendapatkan kode billing atau kode pembayaran (dalam rupiah dan dollar).

4. Penjamin harus segera melakukan pembayaran di Bank, sesuai yang tertera dalam kode billing.

5. Visa yang disetujui akan dikirimkan melalui email penjamin dan WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

6. Demi kenyamanan, ajukan visa onshore ini maksimal 7 hari sebelum masa berlaku visa habis.

Baca juga: China Permudah Aturan Visa Turis Asing yang Sudah Menerima Vaksin Buatannya

Hanya orangTanpa orang

PotretSeluruh tubuhProfilPotret lebih lebar

Meraih reputasi baik itu sulit. Mempertahankannya lebih sulit lagi.

Soalnya, ketika kita sudah dikenal memiliki reputasi baik, orang punya ekspektasi lebih terhadap kita. Mereka berharap kita ‘sebaik’ reputasi yang sudah sering mereka dengar. Ketika ekspektasi tidak terpenuhi, jatuhnya kecewa.

Ini beda dengan orang yang punya reputasi buruk. Karena kita sudah mengetahui bahwa orang itu reputasinya buruk, maka kita tidak berharap. Kalau kinerjanya bagus, kita terkejut (eh, wah, kok kinerjanya bagus, padahal dengar-dengar reputasinya buruk); kalau kinerjanya buruk kita tidak kecewa (yah, memang reputasinya sudah buruk, nggak perlu berharap).

Sama dengan brand yang punya reputasi baik. Menjaganya setengah mati. Apalagi jika brand itu berkembang pesat. Semakin banyak orang yang terlibat di dalamnya, semakin sulit menjaga reputasi tersebut. Ibaratnya, semakin banyak yang bisa menjadi ‘nila setitik’—yang lantas akan merusak susu sebelanga itu. Demikian halnya dengan layanan taksi. Dari dulu sampai beberapa waktu lalu, layanan taksi yang paling baik itu lekat dengan si Burung Biru. Setidaknya untuk saya.

Belakangan? Tidak lagi.

Saya bisa berkata begini karena memang saya cukup kerap menggunakan jasa layanan taksi Burung Biru itu. Pasalnya, kantor saya juga berlangganan layanan taksi ini dan menyediakan voucher untuk pegawai-pegawainya.

Dulu, setiap kali naik Burung Biru, saya masih menemukan standar pengemudi yang sopan. Menyapa dengan selamat pagi/siang/sore/malam Pak/Bu, tersenyum, berkata argonya sudah dijalankan, lalu… apakah AC-nya cukup dingin atau tidak, tujuannya ke mana, dan lain sebagainya. Belakangan ini, pengemudi yang seperti itu termasuk jarang. Bahkan dari pengemudi bintang 1 (ketua grup). Banyak yang tidak mengucapkan salam sama sekali. Padahal pengalaman ‘sopan-santun pengemudi Burung Biru’ itu kan dirasakan begitu naik taksi dan duduk di jok. Kalau begitu masuk saja ekspektasi sudah tidak terpenuhi, rasanya ada yang kurang. Resiko sebuah brand yang sudah dikenal dengan reputasinya ya begini 🙂 Harus dijaga supaya penumpang tidak kecewa.

Awal tahun ini saya merasakan kemerosotan layanan Burung Biru yang cukup signifikan. Dimulai dari semakin banyaknya pengemudi yang tidak tahu jalan, bahkan ke rute-rute yang cukup mudah seperti bandara atau Sudirman-Thamrin. Dulu, begitu naik taksi dan menyebutkan tujuan, jika si pengemudi tidak tahu jalan, dia akan berkata, “Aduh, maaf, Bu, saya masih baru, jadi belum tahu jalan, apa bisa ditunjukkan jalannya?” Ini masih jauh lebih baik daripada kebanyakan pengemudi Burung Biru sekarang yang sama sekali nggak bilang bahwa mereka nggak tahu jalan, kemudian di tengah-tengah salah belok dan baru nanya, “Eh, ini yang belok ke sini bukan jalannya, ya?” atau ngotot lewat jalan yang macet walau sudah diminta lewat jalan lain oleh penumpangnya. Ini sangat mengesalkan, apalagi di Jakarta, salah jalan sedikit saja bisa mengakibatkan terlambat setengah jam.

Layanan pemesanan lewat telepon juga semakin tidak ‘ramah’. Dulu, kalau dari siang sudah memesan taksi untuk pukul 5 sore dan ternyata mereka belum mendapatkan taksi yang bisa dikirim, pukul setengah 4 sore petugas pemesanan akan menelepon dan mengabarkan bahwa mereka belum bisa mendapatkan taksi. “Mau ditunggu atau bagaimana, Ibu?”

Ini jelas membantu, karena kita jadi bisa mengira-ngira transportasi lain apa yang bisa digunakan jika taksi tidak muncul tepat waktu. Belakangan ini, sudah berkali-kali saya kesal karena tidak dikabari jika taksinya tidak ada. Janjinya jam 5 sore, dan sampai setengah 6 belum ada taksi yang muncul di depan. Begitu ditelepon dan dicek kembali, barulah petugas layanan berkata, “Taksinya belum ada, Bu, mau ditunggu?” *aaarrgh!*

Tapi buat saya, hal-hal macam itu masih termaafkan. Yang berbahaya adalah ketika pengemudi taksi ketiduran di jalan dan membahayakan nyawa penumpang. Dalam beberapa bulan terakhir ini, sudah ada 6 (ya, ENAM!!!) pengemudi taksi Burung Biru yang ketiduran di jalan tol. Ini mengecewakan sekali.

Bukannya apa-apa, setiap kali memesan taksi lewat telepon pun, saya selalu mewanti-wanti bahwa saya akan menuju Bogor dari Jakarta; atau menuju Jakarta dari Bogor. Jika menghentikan taksi di pinggir jalan pun, saya selalu bertanya dulu sebelum naik, apakah sanggup membawa saya melintasi kota. Saya sadar perjalanan cukup jauh, apalagi jika disertai macet.

Saya ingat, dulu pun saya pernah menaiki taksi yang pengemudinya mengantuk di jalan. Tetapi pengemudinya berkata pada saya, “Bu, maaf, saya agak ngantuk ini, apa kira-kira boleh menepi sebentar untuk cuci muka?” Wah, buat saya ini patut diacungi jempol. Tentu boleh! Saya hargai bahwa pengemudi mengakui bahwa dia mengantuk, dan daripada membahayakan nyawa saya dan dia, menawarkan berhenti sebentar. Setelah merasa sedikit segar, baru melanjutkan perjalanan lagi.

Tetapi belakangan ini, yang terjadi justru sebaliknya. Saya merasakan mobil mulai bergoyang kiri-kanan tidak fokus, lalu melihat dari kaca bahwa pengemudi sedang terkantuk-kantuk. “Pak, kalau ngantuk berhenti dulu aja, nanti lanjut lagi.” Pengemudi berkata, “Nggak kok, nggak apa-apa.” Lalu beberapa menit kemudian dia terkantuk-kantuk lagi dan semakin tidak fokus menyetir. Saya harus melihat kiri-kanan dan berkata “Pak, awas kiri! Awas kanan! Pak, rem!!!”

Buat saya ini menjengkelkan. Mengecewakan. Dan membahayakan. Puncaknya Jumat lalu, ketika pengemudi taksi sudah saya tegur 2 kali karena mengantuk dan saya minta untuk berhenti dulu dan cuci muka, tapi tidak mau. Jadilah di kilometer 30-an kami nyaris terserempet mobil besar dari arah kanan. Pengemudi baru menghindar ketika saya bilang, “Pak, awas!!!”

Di situ saya marah dan berkata,”Pak, berhenti! Minggir sekarang! Sekarang juga! Sebelum kenapa-kenapa!”

Begitu berhenti di pinggir jalan, pengemudi itu berkata,”Saya turun sebentar cuci muka ya, Bu.”

HOOOOIIII, yang bener aja! Bukannya dari tadi udah diminta begitu, yaaa -____-

Saya mengerti mengantuk itu manusiawi. Saya juga tidak akan protes kalau pengemudi bilang bahwa ia mengantuk dan butuh istirahat sebentar. Justru mereka yang tidak bilang dan tetap nekat membawa mobil meski sudah disuruh istirahat itulah yang membuat saya jengkel bukan main. Konsentasi menyetir pasti buyar jika dalam keadaan mengantuk, dan ini sangat membahayakan!

Sebenarnya yang membuat saya lebih kesal lagi, ini jalan tol. Kalau di jalan biasa sih saya akan memilih turun di pinggir jalan dan mengambil taksi lain daripada membahayakan nyawa sendiri. Kalau di jalan tol, saya bisa apa? Apalagi Exit satu dengan yang lain terkadang cukup jauh, sehingga kalau mau keluar tol pun masih harus menunggu cukup lama. Pertanyaan saya, karena cukup seringnya saya menemukan pengemudi yang ketiduran ini, apakah memang sebegitu panjangnya jam kerja di Burung Biru sehingga mereka begitu keletihan? Atau bagaimana? Karena dari 6 kali pengalaman pengemudi yang ketiduran, 1 kali terjadi pada siang hari, lho. Dan bukan malam hari. Apakah perlu ada perhatian khusus mengenai hal ini dari manajemen Burung Biru?

Dan karena sudah 6 kali mengalami hal semacam inilah, saya memutuskan kapok menggunakan layanan Burung Biru. Mungkin masih bolehlah jika untuk jarak dekat. Tapi untuk jarak jauh saya lebih baik menggunakan jasa layanan taksi lain (yang setelah dicoba ternyata malah lebih baik layanannya ketimbang Burung Biru, dan pengemudinya tidak ketiduran).

Saya tidak mengatakan bahwa semua pengemudi Burung Biru tidak ada yang baik. Ada juga yang masih menjaga reputasi Burung Biru, bahkan saya jadikan langganan 🙂 Mungkin juga di luar sana masih banyak orang yang punya pengalaman baik dengan Burung Biru. Tetapi tidak dengan saya. Bukan saya. Saya enggan ‘deg-deg plas’ dalam perjalanan panjang menuju Bogor dan harus berteriak-teriak mengawasi jalanan sambil menyenteri pengemudi dengan cahaya handphone agar saya bisa melihat apakah dia sedang ketiduran.

Entahlah, apakah hanya saya saja yang merasakan bahwa layanan Burung Biru mulai menurun?

Penerbitan KTP Jepang

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" dan KTP Jepang akan diterbitkan. Setelah mendapat tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu kurang dari 14 hari Anda harus membawa KTP Jepang ke kantor balai kota.

Pada saat pemeriksaan keimigrasiaan, paspor akan ditempeli stempel "Izin Mendarat" atau dicap "KTP Jepang akan di terbitkan beberapa hari kemudian". Setelah mendapatkan tempat tinggal di Jepang, dalam kurun waktu 14 hari, bawalah paspor yang telah distempel "KTP Jepang akan diterbitkan beberapa hari kemudian" ke loket pelayanan di kantor balai kota tempat Anda tinggal. Setelah melaporkan pendaftaran kependudukan di loket pelayanan kantor balai kota tempat Anda tinggal, KTP Jepang akan dikirim ke Alamat Anda.

My Number (Social Security and Tax Number)

My number adalah nomor yang diberikan kepada semua orang yang melakukan pendaftaran kependudukan di Jepang yang terdiri dari 12 angka untuk setiap orang. Dua belas angka tersebut berbeda dengan nomor yang ada di KTP Jepang. Apabila Anda mendaftarkan kependudukan di kantor balai kota tempat Anda tinggal, Anda akan dikirimi pemberitahuan tentang my number (pemberitahuan nomor identitas diri).(Pemberitahuan nomor identitas diri) tidak bisa digunakan sebagai kartu identitas diri dan tidak bisa digunakan sebagai surat untuk membuktikan my number. Setelah Anda menerima (pemberitahuan nomor identitas diri), silakan ajukan permohonan untuk menerbitkan kartu my number Anda. Kartu my number dapat digunakan sebagai kartu identitas diri resmi dan dapat membuktikan my number.Mengajukan permohonan penerbitan kartu my number dapat dilakukan dengan menggunakan surat atau dilakukan secara online dengan smartphone dan laptop. Saat melakukan prosedur di kantor balai kota, saat Anda akan bekerja paruh waktu atau pada saat Anda melakukan transaksi di bank seperti menarik uang atau mengirim uang dari luar negeri, ada kemungkinan Anda akan diminta untuk menyerahkan my number.

Prosedur Kedatangan ke Jepang untuk Mengikuti Ujian

Apabila datang ke Jepang untuk mengikuti ujian, sebelum datang ke Jepang, bawalah kartu ujian Anda ke kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda untuk mendapatkan visa "Kunjungan Jangka Pendek". Masa tinggal visa tersebut adalah 15 hari, 30 hari, atau 90 hari. Namun, untuk orang dari negara yang bebas visa, Anda tidak perlu mengajukan visa.

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia mengenal dua jenis visa, yaitu visa offshore dan visa onshore.

Visa offshore adalah visa izin masuk bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia. Sedangkan visa onshore adalah perpanjangan izin untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Untuk bisa mendapatkan visa, WNA harus memiliki penjamin atau warga pengundang yang merupakan WNI dan tinggal di Indonesia.

Kemudian melakukan registrasi secara online tanpa tatap muka, lewat laman visa-online.imigrasi.go.id.

Pengajuan secara online ini selain memudahkan kedua belah pihak, juga diterapkan sebagai usaha meminimalisir penggunaan kertas untuk kelangsungan bumi (go green).

Baca juga: Long Term Visa, Harapan untuk Tingkatkan Pengeluaran Turis Asing

Alur pembuatan visa offshore

Berikut adalah alur mendapatkan visa offshore bagi para WNA:

1. Penjamin membuat akun di laman resmi imigrasi untuk mendapatkan nama akun dan kata sandi untuk akses masuk.

2. Kemudian penjamin mengajukan permohonan melalui laman tersebut.

3. Penjamin melakukan pembayaran dengan kode billing yang dikirimkan kantor imigrasi.

4. Penjamin menunggu verfikasi data dan berkas yang dilakukan oleh petugas imigrasi.

5. Jika disetujui, maka visa elektronik akan dikirimkan ke email penjamin dan email WNA yang akan bertandang ke Indonesia.

6. Jika pengajuan ditolak, akan ada email juga yang masuk memberitahukan alasan penolakan yang ada.

Baca juga: Visa 5 Tahun untuk Turis Asing Terbit April 2021

Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)

Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.